OLEH: Zoilus Sitepu
JAKARTA, Januari 2011
Mahal adalah sebuah kata yang terhubung dengan cabai dan menjadi perbincangan hangat karena itulah yang benar-benar terjadi saat ini ditengah-tengah kita. Saya ingin sedikit mengupas permasalahan yang terjadi ini dari kacamata saya selaku pengamat dan pencari nafkah dalam bidang pertanian.
Jenis cabai yang paling banyak dikonsumsi oleh masyarakat adalah cabe keriting merah, cabai besar merah dan cabe rawit hijau. Oleh karena itu ketiga cabe ini banyak ditanam oleh petani-petani tradisional maupun usaha swasta.
Saya menyoroti tehnik budidaya yang dilakukan oleh para petani kita di lapangan. Para petani masih melakukan hal yang sama seperti 20-30an tahun yang lalu dalam menanam cabai yakni menggunakan benih-benih yang didaur ulang dari hasil panen ataupun benih-benih lama varietas impor yang berasal dari KnowYou- Seed, Taiwan, seperti Hot Beauty (457), Hero (459), Long Chili (455), Ever Flavor (462), Passion (451), TM.999 yang belum tentu cocok lagi dengan tantangannya sekarang seperti kondisi cuaca, kandungan hara dalam tanah dan serangan hama. Selain itu, pupuk-pupuk kimia yang digunakanpun masih seperti dulu, yakni Urea, KCL, ZA dan SP-36 yang kadar kebutuhannya sudah makin bertambah seiring dengan makin sedikitnya ketersediaan hara dalam tanah, demikian pula teknik pengendalian hamanya tidak mengalami perubahan yang berarti (Rakitan Teknologi Budidaya Cabai Merah Oleh :Zulkifli AK, Adli Yusuf, Amrizal,T. Iskandar, M. Adil, M. Nasir Ali,Buchari Sulaeman, Roswita, A.Azis, T.M. Fahrizal, Zulkifli Umar, T.Djuanda, tahun 2000).
Disamping produsen luar negeri, sekarang banyak produsen lokal yang memproduksi benih bagi petani dengan bermacam keunggulan yang ditawarkan. Tetapi sayangnya produksi benih hanya dilakukan ditempat-tempat tertentu dan belum tentu sudah diujicobakan di lahan-lahan lumbung petani cabai. Produsen-produsen ini memang mempunyai peneliti yang akuntabel dan didukung dengan lahan produksi benih yang luas yang bisa memproduksi benih dalam jumlah banyak. Akan tetapi, dengan kondisi seperti sekarang, cuaca yang tidak tertebak dan penggunaan pupuk kimia yang berlebih serta hama lokal yang sudah berkembang sedemikian rupa, ini membuat benih belum tentu bisa tumbuh adaptif di suatu lahan penanaman yang berbeda dari asal benih. Oleh sebab itu perlu ada ujicoba penanaman di suatu lahan yang akan menjadi subyek penjualan agar bisa dilihat dan diteliti perkembangan dan kecocokannya di lahan tersebut dan masalah yang akan timbul dikemudian hari bisa diperkecil dan semakin sedikit.
Mengenai penggunaan pupuk kimia. Hal ini pun harusnya bisa mendapat perhatian khusus dari pemerintah. Karena menurut saya, penggunaan pupuk kimia sudah melampaui ambang batas. Dalam sebuah wawancara seorang petani di tanah Karo mengemukakan bahwa biaya per tanaman untuk tomat di Berastagi dan Kabanjahe mencapai Rp. 5.000,- sedangkan di daerah lain seperti seperti Merek hanya Rp. 2.000,-. Hal ini terjadi karena ketersediaan hara di tanah yang sudah sedemikian sedikit sehingga petani memerlukan pupuk yang lebih banyak untuk mencapai target produksinya. Di laman website ini dikemukakan pula bahwa alokasi pupuk kimia di Kabupaten Karo sudah meningkat tajam dalam tiga tahun terakhir yakni 210.654 ton pada tahun 2008, 231.338 ton pada tahun 2009 dan 310.190 ton pada tahun 2010 dan ini belum termasuk dengan pupuk kimia yang dibeli swadaya oleh petani. Pertanian organik sudah banyak didengungkan, akan tetapi para petani tidak disupport dengan penyediaan pupuk yang siap pakai. Petani dibuat sibuk dengan meracik sendiri pupuk organik yang hendak digunakan (http://m.kompas.com/news/read/data/2010.08.20.04310047). Padahal banyak sekali pupuk organik yang beredar, sudah diujicoba, siap pakai, hasil panennya tinggi, murah serta mempunyai kemampuan yang tidak kalah dengan pupuk kimia dan yang paling penting tidak merusak tanah. Yang saya sedih terkesan pupuk-pupuk organik dibiarkan dan tidak mendapatkan support dari pemerintah dalam penyebarannya di lapangan serta pengenalannya pada petani. Saya hanya melihat pupuk kimia lah yang selalu didengungkan dalam budidaya serta dalam sosialisasi usaha pertanian.
Di lapangan ada tenaga ahli (PPL) yang disiapkan oleh pemerintah sejak dahulu dalam menghadapi permasalahan dan mensosialisasikan segala teknik baru dalam hal budidaya tanaman, akan tetapi hal ini tidak berjalan sebagaimana mestinya. Padahal jika posisi ini diberdayakan secara maksimal maka hasil yang didapatpun akan maksimal. Tenaga penyuluh lapangan (PPL) seharusnya bisa mensosialisasikan tehnik budidaya terbaru yang bisa dipelajari oleh pemerintah dari negeri lain mengenai tata olah tanah, penggunaan pupuk, pengenalan jenis benih yang baru, dll. Pemerintah baru saja mensosialisasikan cabai jenis baru yang tahan terhadap cuaca ekstrim (http://sigapbencana-bansos.info/pantauan-media/8128-pemerintah-luncurkan-benih-cabai-tahan-hujan.html). Apakah para petani mengetahui hal ini dan apakah benih ini sampai di tangan petani? Dan sedihnya lagi, dalam sebuah laman website dikatakan bahwa sebenarnya ada teknik budidaya yang bagus yang didapat dari Jepang dan baik untuk bisa diterapkan di Indonesia. Akan tetapi sayangnya pemerintah yang diharapkan bisa menjadi sumber informasi, tidak melirik ke arah ini (http://sosialbudaya.tvone.co.id/berita/view/47069/2011/01/09/kementan_akan_bangun_sentra_cabai_di_22_kabkota/). Disinilah yang saya maksud dengan pemerintah seharusnya bisa memberdayakan tenanga PPL sebagai sumber yang bisa mengkomunikasikan segala informasi yang ada kepada para petani.
Mengenai pemasaran, sebenarnya pemerintah sudah membuat surat keputusan melalui departemen pertanian agar harga dan cabai-cabai hasil panen dapat terjaga stabilitasnya di pasaran. Hal ini terdapat dalam SK Mentan No. 940/Kpts/OT. 210/1997 tentang Pedoman Kemitraan Usaha Pertanian. Didalamnya dikemukakan tentang pola-pola kemitraan usaha yang dapat dilaksanakan antara lain:
Pola inti plasma
Pola kemitraan contract farming
Pola kemitraan sub-kontrak
Pola dagang umum
Pola kemitraan keagenan
Kerjasama Operasional Agribisnis.
Anda dapat melihat dan membaca detail dari pola-pola kemitraan ini pada makalah seminar nasional dengan judul Strategi Kemitraan Usaha dalam Rangka Peningkatan Daya Saing Agribisnis Cabai Merah di Jawa Tengah, oleh Saptana, Arief Daryanto, Heni K.D., dan Kunjtoro, 2009 di http://www.pdf-finder.com/. Akan tetapi pola-pola kemitraan yang ada pun mempunyai celah untuk dapat dimainkan oleh pihak-pihak tertentu yang ingin menarik keuntungan. Harus ada satu badan dari pemerintah yang bisa menjamin pola-pola kemitraan ini berjalan sebagaimana mestinya yang juga bertindak sebagai kontrol berkala dalam pelaksanaan kemitraan ini. Dan ini yang terkesan terlambat dilakukan oleh pemerintah dalam perjalanannya. Di Sumatra Utara sendiri, Badan Ketahanan Pangan Sumatra Utara baru akan merumuskan sebuah Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (LUEP) yang akan bertidak sebagai kontrol harga yang menentukan harga minimum dan maksimum komoditas cabai di tingkat petani (http://www.medanbisnisdaily.com/news/read/2011/01/13/14874/stabilkan_harga_bkp_sumut_usulkan_pembentukan_luep_cabai/). Jika pola-pola kemitraan ini bisa berjalan, sebenarnya ada satu masalah lagi yang bisa dikurangi yakni kebiasaan petani menanam secara massif produk-produk pertanian setelah harganya melonjak yang mengakibatkan anjloknya harga serta over supply pada musim panen berikutnya.
Saya beberapa kali browsing di internet, dan sebenarnya sudah banyak program-program yang dilakukan oleh pemerintah dan badan-badan usaha lain, akan tetapi entah kenapa banyak informasi yang tidak sampai ke tangan petani. Dan program-program yang ada terkesan tumpang tindih dan tidak saling mendukung sehingga pada pelaksanaannya menjadi carut marut.
Saya menarik kesimpulan dari tulisan saya di atas. Bahwa sangatlah penting dilakukan sebuah dialog dan kerjasama yang berkala dan berkesinambungan antara pemerintah, petani, produsen serta importir pupuk dan benih, pedagang, peneliti dan akademisi dalam menjaga supaya hal-hal yang tidak kita ingini seperti lonjakan harga cabai terjadi dan terus terjadi. Karena pihak-pihak yang saya sebut ini memiliki kontribusi yang penting dalam bidangnya masing-masing akan tetapi hanya akan maksimal dalam pelaksanaannya apabila terjadi kerjasama. Pemerintah memiliki peran paling penting sebagai jembatan dalam hal ini. Selesai.
Rabu, 09 Maret 2011
Langganan:
Komentar (Atom)
